Ini 9 Catatan Mendagri Untuk Cegah Kebocoran Keuangan Daerah

By Admin

nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menguraikan 9 poin yang menjadi catatannya sebagai upaya mencegah kebocoran keuangan daerah. 

Ia juga mengingatkan agar perencanaan anggaran antara pemda dan DPRD harus duduk bersama. Pembahasannya harus terbuka dengan e-budgeting, fokus dan memiliki skala prioritas. 

Adapun, catatan Mendagri pertama adalah, daerah harus menerapkan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan standard akuntansi pemerintah. 

Kedua, melakukan sistem pengendalian internal dengan memetakan resiko, membangun sistem pengendalian keuangan dan melakukan pengawasan internal. 

Ketiga, melakukan pengawasan manajemen keuangan, dimulai dari review dokumen perencanaan dan review dokumen anggaran pada saat sebelum menetapkan APBD. 

“Agar semua peruntukan keuangan telah tepat sasaran dan kebutuhan publik,” kata Tjahjo lewat pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (2/1). 

Keempat, Inspektorat Kemendagri dan inspektorat daerah harus terus melakukan pengawasan dengan fokus area yg beresiko atau rawan korupsi 

“Seperti perizinan, hibah bansos, pajak retribusi, pengadaan barang jasa dan perencanaan anggaran,” ujar Mendagri. 

Kelima, Kemendagri memperkuat pengendalian atas kinerja inpektorat daerah untuk pengawasan akuntabilitas. Lalu keenam, pengendalian atas kinerja satgas saber pungli di daerah. 

Ketujuh, Kemendagri melakukan pengendalian khusus atas rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan transparansi pengelolaan keuangan untuk diakses publik. 

Kedepalan, daerah harus melakukan audit secara independen (probity audit) atas pengadaan barang dan jasa yang berpotensi penyelewengan, penggunaan anggaran dan sumber daya yang besar. 

“Kesembilan, daerah harus membuat unit pengaduan masyarakat,” sebut Mendagri.(p/ab)